Kamis , 2 Mei 2024
Home / Hot News / Gerakan Batam Nusantara Bersatu Minta Tunda Rencana Rangkap Jabatan Wali Kota Batam

Gerakan Batam Nusantara Bersatu Minta Tunda Rencana Rangkap Jabatan Wali Kota Batam

Pengunjuk rasa demo soal terkait Kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, beberapa waktu lalu yang diduga akan menerapkan rangkap jabatan Wali Kota Batam, secara ex officio menjabat Kepala BP Batam. Foto: ist.
Pengunjuk rasa demo soal terkait Kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, beberapa waktu lalu yang diduga akan menerapkan rangkap jabatan Wali Kota Batam, secara ex officio menjabat Kepala BP Batam. Foto: ist.

Batam,channelsatu.com: Ratusan masyarakat Batam yang tergabung dalam Gerakan Batam Nusantara Bersatu pada Jumat (21/12/2018) siang, di lapangan Welcome To Batam (WTB), melakukan unjuk rasa, dengan membawa spanduk-spanduk penolakan rangkap jabatan Wali Kota Batam.

Hal ini dilakukan terkait kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, beberapa waktu lalu yang diduga akan menerapkan rangkap jabatan Wali Kota Batam, secara ex officio menjabat Kepala BP Batam, hingga timbul adanya penolakan keras dari masyarakat Batam.

Salah satu pengunjuk rasa di lapangan WTB, Irwan seperti yang dikutip dari Batamtoday, mengatakan, “Kami minta ditunda dulu putusan Dewan Kawasan atas rangkap jabatan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam, sampai masa politik selesai.”

Karena dikhawatirkan akan menggiring perkembangan Kota Batam ke arah politik. “Kalau mau membangun Kota Batam, ex-officio bukanlan langkah yang tepat. Harus mencari tahu perkembangan pembangunan sebenarnya di Kota Batam, jangan hanya mendengar dari sebelah pihak,” sarannya dimana tampak ratusan aparat kepolisian terlihat mulai berjaga di WTB agar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam berjalan aman dan kondusif.

Sebelumnya di Jakarta, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sebagai lembaga riset mandiri dan independen telah menggelar diskusi Publik, bertajuk “Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan 8P Batam” (19/12), di Sari Pacific Hotel, Jakarta. Enny Sri Hartati, selaku Direktur INDEF, mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pengalihan BP Batam ke Pemkot Batam.

Dengan keputusan ini, Enny berpendapat,  minimal pemerintah sudah melanggar Undang Undang, karena di dalam Undang Undang Pemerintah Daerah tidak boleh rangkap jabatan. “Kedua, kalau ini dilakukan pemerintah daerah maka pasti investor akan bertanya-tanya. Bagaimana kelanjutan dengan berbagai skema (Free Trade Zone) FTZ yang ditawarkan oleh pemerintah kepada mereka. Sehingga kalau muncul persoalan seperti sekarang yang paling pertama kita pikirkan yakni respon dari para pengusaha atau respon para investor,” kilah Enny pada awak media. (Kam)

About ibra

Check Also

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Adul Qodir. Foto: Ist.

Ahli : Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Melanggar UU Minerba

Jakarta, channelsatu.com: Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, berpendapat Mardani H. Maming tidak melanggar Undang-Undang Pertambangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *