Bali, channelsatu.com: Pengembangan wirausaha diperlukan untuk mendorong ketahanan dalam merespons persaingan pasar dunia, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dalam hal ini peran strategis pemuda tidak dapat diabaikan. Peran dan kualitas kemampuan pemuda perlu terus ditingkatkan.
“Oleh karena itu, perlu pemberdayaan sumber daya manusia sebagai langkah penguatan daya saing, dengan tujuan agar mampu berkompetisi dalam kondisi persaingan. Salah satu sarana penguatan tersebut adalah melalui gerakan kepanduan,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi, kepada wartawan, usai membuka acara “Penguatan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Kepeloporan Pemuda Kepanduan dan Tenaga Kepemudaan, di The Atanaya Hotel, Denpasar, Bali, Kamis (28/5/2015).
Pemuda, kata Imam Nahrawi, memiliki aneka talenta yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan nasional. “Peran strategis pemuda ini tidak boleh diabaikan. Kepeloporan pemuda dalam perspektif kepemimpinan merefleksikan suatu kekuatan (power), bahwa pemuda memiliki kontribusi signifikan terhadap terbentuknya kualitas, akuntablitas masyarakat dan pemimpin masa depan,” ujar Menpora.
Acara ini ditandai dengan penyerahan penghargaan JCI Indonesia Creative Young Entrepreneurs Award 2015, serta diselenggarakannya Rapat Koordinasi Teknis Arah Kebijakan Kemenpora Dalam Pengembangan Gerakan Pramuka Tahun 2015, yang berlangsung, sejak Rabu s/d Jum’at (27 – 29/05/2015).
IGP Raka Pariana, Asisten Deputi Kepanduan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI, menyampaikan rapat koordinasi dimaksudkan, untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak terkait dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan Dekonsentrasi Pengembangan Kepramukaan Tahun Anggaran 2015.
Selain itu, kata IGP Raka Pariana, rapat koordinasi juga dalam rangka menyamakan persepsi semua pihak, terkait dengan pengelolaan dana pengembangan kepramukaan antara SKPD dan Kwarda.
“Sehingga dana tersebut dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal itu sehubungan dengan berubahnya pola dekonsentrasi yaitu dengan sistem swakelola. Dengan demikian peran koordinasi dan komunikasi harus terjalin antara SKPD Provinsi dan Kwartir Daerah,” katanya.
Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 36 C, terang IGP Raka Pariana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dana, sumberdaya manusia mau pun fasilitas lainnya. Dalam mengimplementasikan pasal 36 C ini pihak Kemenpora memiliki pola.
“Polanya, dana bantuan bisa langsung ke Kwarnas Gerakan Pramuka, atau dana kegiatan di Kementerian, Perguruan Tinggi dan Stakeholder lainnya, serta dana dekonsentrasi yang dikelola oleh Dispora dan penggunaannya harus berkoordinasi dengan Kwarda setempat sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya. (ibra)