Jakarta, channelsatu.com: Pengacara kondang Henry Indraguna sepekan ini benar-benar disibukan dengan kliennya, terutama dua artis kondang Ratu Meta dan Melanie Subono yang tengah mengalami dua masalah berbeda. Pedangdut Ratu Meta misalnya mengaku jadi repot akibat perseteruannya dengan artis CA, dimana Meta dituding “menggunakan transfer uang haram”. Sedang yang tak kalah hebohnya yang tengah dialami Melanie Subono, soal “anak kesayangannya” yaitu anjing peliharaanya yang diduga telah ditelantarkan pemilik Animal Defender Indonesia, saat anjing tersebut dititipkan di sana.
Untuk itu Henry harus mengawal kliennya tersebut. Agar jelas perkaranya dan tidak terus berlarut-larut, Henry bersama Ratu Meta dan Melanie Subono, Kamis (27/4/2017) melaporkan kasus ini kepihak berwajib ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Tentu cukup beralasan jika hal ini harus dilaporkan ke pihak berwajib.
Meta misalnya, mengaku pada wartawan siang itu, gara-gara tudingan CA terhadap dirinya telah menggunakan uang haram, namanya kini jadi tercemar. “Itu fitnah,” tutur Meta lantang.
“Buktikan kalau klien kami menggunakan uang haram. Dimanakah letak kata – kata uang haram yang ditujukan kepada Ratu Meta, yang menjadi Dugaan fitnah dan telah menyerang kehormatan klien kami. Begini ceritanya, klien kami Meta dia main arisan, setelah itu ditalangin dulu uangnya sama CA. Lalu Meta sendiri mau membayar atas petunjuk dan perintah dari pada CA. Maka uang itu mau ditransferkan pada rekanya Dewinta Bahar, karena ada arisan yang lain. Akhirnya Meta transfer ke Dewinta sebesar Rp 10 juta. Jadi sebetulnya itu sudah selesai bahwa Meta tidak punya utang sama sekali dengan CA,” jelas Henry dimana dengan laporan Meta tersebut, CA terancam terkena pasal KUHP 310 menyerang kehormatan dan 311 fitnah.
Lain lagi yang menimpa Melani Subono, mengapa hal ini akhirnya harus masuk ranah hukum. Ceritanya seperti yang dituturkan Melani pada awak media, Melanie pada akhir Maret 2016 menitipkan 5 ekor anjing kesayangaanya ke Animal Defender Indonesia, yang dikelola oleh DHT. Tak berapa lama dijelaskan Melanie 4 ekor anjing kembali kepelukannya dan 1 lagi yang bernama Nina terpaksa ditaruh di shelter dulu karena baru diadopsi dan perlu beradaptasi dulu.
Tunggu punya tunggu Si Nina hingga masalah ini diaporkan ke pihak berwajib, Melanie tak mendapatkan informasi tentang kejelasan Nina. Ia pun akhirnya terpaksa melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Karena DHT diduga telah melakukan penggelapan dan atau penganiayaan binatang, dengan nomor laporan LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 27 April 2017. DHT diancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 302 KUHP perihal penelantaraan dan penyiksaan hewan.
“Kami berharap anjing kesayangan klien kami masih hidup dan segera dikembalikan. Itu saja permintaan klien kami dan selesai,” tegas Henry. (ibra)