ShowbizSinopsis

Dipermudah Izin Yatcher Masuk Indonesia

6
×

Dipermudah Izin Yatcher Masuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
Yatcher. Foto: Ilustrasi.
Yatcher. Foto: Ilustrasi.
Yatcher. Foto: Ilustrasi.

Jakarta.channelsatu.com. “Dulu memang sulit yachter  masuk ke Indonesia, karena harus punya surat izin dari TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan dua kementerian, yakni Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan. Sekarang  izin itu dipermudah, malah bisa me-klik. Pemilik yacht cukup registrasi melalui internet di http:/ Yachters-indonesia.id,“  kata Okto Irianto Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kemenko Bidang Kemaritiman, kepada channelsatu.com melalui telepon genggam, Rabu siang (23 November 2016) .

Kemudahan izin tersebut sudah diapresiasi para yachter, mengingat Indonesia  adalah tempat tujuan nomor satu di dunia yang ingin dituju.  Sekarang ini yachter terbesar itu di Karibia dan Mediterinia. Tujuan para yachter itu ke Panama, sekitar Monako, Yunani dan kemudian ke Thailand. Para yachter ingin mengunjungi Indonesia lantaran alam Indonesia sangat kaya, baik di daratan maupun lautan.

Selain itu iklim Indonesia sangatlah mendukung untuk berkunjung kapan pun dan relatif aman dari pembajakan. “Kita sebenarnya saingan dengan Filipina dan Thailand. Tapi para yachter itu, juga kapal pesiar tidak mau serta enggan ke Filipina pasalnya sering terjadi pembajakan, ada bajak laut,”  ujar Okto Irianto. Untuk itulah pemerintah menargetkan kedatangan kapal yacht dan kapal pesiar hingga pada tahun 2019 mencapai 6.000. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 105/2015 mengenai Kunjungan Kapal Wisata Tahun 2015.

Pada tahun 2014 kunjungan kapal pesiar dan yacht  ke Indonesia sekitar 750. Dan untuk mencapai target itu pemerintah menambah pintu masuk pelabuhan. Saat ini sudah ada 19 pintu masuk pelabuhan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 105/2015 dan penmbahan satu pintu masuk di Tanjung Kelayang.

Terdapat sejumlah 18 pelabuhan yang bisa digunakan untuk keluar masuk yacht dan kapal pesiar asing, ialah Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara ), Pelabuhan Teluk Bayur (Sumatera Barat), Pelabuhan Nongsa Poin Marina (Batam) , Pelabuhan Banda Bintan Telani, dan Pelabuhan Tanjung Pandan.

Selain itu, Pelabuhan Sunda Kelapa dan Ancol (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Benoa (Bali), Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kumai, Pelabuhan Tarakan, Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Bitung ( Sulawesi Utara),  Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Saumalaku, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Biak. Di satu sisi, pihak pemerintah terus melakukan sosialisasi tentang kemudahan izin itu kepada yachters Indonesia  di berbagai daerah, antara lain di Denpasar dan Jakarta . (Syamsudin Noer Moenadi, email: nm.syamsudin@yahoo.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *