Jakarta, channelsatu.com: Drama panjang kasus “pemakaian lagu tanpa ijin” oleh Karaoke Inul Vizta Manado, berakhir dengan kemenangan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) melalui upaya tuntutan hukum terakhir di Mahkamah Agung (MA), Peninjuan Kembali. Dimana KCI sendiri menerima putusan MA yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2017.
Seperti diketahui pada keputusan sidang MA, yang terigister Reg. No.122 PK/Pdt. Sus-Haki/20/2015 dengan Ketua Majelis I Gusti Sumanatha, SH, MH pada sidang terakhirnya 19 Oktober 2016, PT. Vizta Pratama yang melakukan Pelanggaran Hak Cipta pada Inul Vizta Manado sebagai Tergugat harus membayar denda Rp 15.840.000-,.
Kemenangan gugatan KCI atas Karaoke Inul Vizta Manado, dihadapan awak media Sabtu (14/1/2017) kemarin di Jakarta, disambut positif oleh Lisa A. Riyanto (Anggota KCI) dimana ada sekitar 500 lagu ayahnya Ariyanto yang terdaftar di KCI. “Tentu saja saya senang KCI bisa memenangkan gugatan ini. Saya berharap ini jadi momentum dan sekaligus rujukan agar kasus ini tidak terulang lagi untuk dilakukan para user agar taat hukum membayar royalti yang menjadi hak pencipta lagu,” tegas Lisa.
“Yang membuat kami senang saat kasus ini sampai ke pengadilan, kami memenangkannya tidak mengeluarkan satu sen pun. Kita menang mutlak,” timpal Ketua Badan Pembina KCI Enteng Tanamal senang sekali karena baru pertama kalinya kasus pelanggaran hak cipta ini sampai ke MA. Sudah kasasi lalu KCI ke PK dan MA mengabulkan gugatan KCI ini. (Ibra}