Jakarta, channelsatu.com: Kasus yang menimpa adik pesohor kembar Fadli dan Fadlan, Fara Diba sejak Rabu (5/4/2017) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Hal ini tentu saja melegakan klien Henry Indrguna ini. “Apa yang kita tuntut semua dipenuhi. Saya lega,” kata Henry yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Fara Diba, Jumat (7/4/2017) kemarin pada wartawan di ruang kerjanya di Jakarta.
“Tentunya kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas,” tegas Henry yang siang itu didampingi sang korban Fara Diba dan kakaknya Fadlan dan Senin (10/4/2017) siang ini, Henry bersama Fara akan menemui pihak berwajib dan kejaksaan terkait kasus yang melilit Fara Diba untuk tahap kedua.
Perlu diketahui Fara Diba diduga mendapat kekerasan dari seorang pria berinisial RS, yang peristiwanya terjadi pada Senin (19/12/2016) lalu. Dengan demikian, pelaku terancam dikenakan pasal 340 jo 53 atau pasal 338 jo 53 atau pasal 365 jo pasal 53, dan atau pasal 285 jo 53. “Pasalnya, dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, percobahan pembunuhan, percobaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, serta tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tutur Henry.
“Saya juga merasa lega karena orang tersebut akan diproses secara hukum,” timpal Fara. (Ibra)