Buntut Kisruh Hasil Kongres IPPAT ke 7 di Makassar, Usulkan KLB

Must Read

Kuasa hukum Penggugat Alvon Kurnia Palma di tim saat mendamping kliennya di PN Jakarta Barat, Rabu (24/10/2018) kemarin saat memberikan keterangan pers. Foto: Ibra
Kuasa Hukum Penggugat Alvon Kurnia Palma dan sebagian tim, ketika mendamping kliennya di PN Jakarta Barat, Rabu (24/10/2018) kemarin saat memberikan keterangan pers. Foto: Ibra

Jakarta, channelsatu.com: “Menurut saya Kongres Luar Biasa (KLB), adalah usulan solusi yang tepat untuk mengatasi buntut kisruh hasil Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ke 7 di Makassar, Sulawesi Selatan yang belum lama ini digelar,” begitu harapan kuasa hukum Penggugat Alvon Kurnia Palma ditemui wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/10/2018) kemarin.

Ruang untuk berdamai dengan usulan KLB terbuka lebar menurut Anggota IPPAT asal Jogjakarta Tagor Simanjuntak sambungya di tempat yang sama. Pasalnya kasus ini sendiri telah masuk meja hijau dan Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpaksa diputuskan hakim untuk ditunda sebulan ke depan karena para tergugat tidak hadir semua sesuai harapan. “Proses penundaan sidang dalam sebulan bisa dijadikan untuk mediasi antara kedua pihak. Lebih cepat lebih baik masalah ini diselesaikan demi kelancaran roda organisasi IPPAT,” tegas Tagor.

Kasus ini sendiri mengemuka berawal dari gugatan terjadi menurut Alvon di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2018) lalu, antara lain, adanya dugaan pelanggaran AD/ART dipelaksanaan kongres IPPAT ke 7 di Makassar, dugaan pelanggaran pada ketentuan Pasal 14 ayat (5) AD junto Pasal 17 ayat (16) ART.

Yaitu menurutnya, pasca kongres fakta baru, dimana daftar pemilih tetap pada saat pembukaan kongres untuk penghitungan quorum rapat berjumlah 3.787 peserta. Sementara hasil penghitungan suara: formatur calon ketua umum 4212 suara, calon MKP (Majelis Kehormatan Pusat) 3.892 suara, selisih suara 320. Perbedaan jumlah suara caketum dengan MKP yaitu 425 suara. Perbedaan jumlah suara Caketum dengan MKP 4212-3787 = 425 (suara yang tidak sah).

Tagor dalam press rilis menambahkan, hasil perolehan suara masing-masing kandidat ketua umum sebagai berikut, Julius Purnawan (1.209), Hapendi Harahap (1.150), Otty Hari Chandra Ubayani (1.101) dan Firdhonal (673). Dengan perolehan 1.209 suara disandingkan dengan DPT (daftar pemilih tetap) 3.787, faktanya belum ada kandidat yang mencapai 50% + 1 suara versi AD ART.

Tagor pun menilai adanya arogansinya pimpinan presidium kongres. Dimana pimpinan presidium kongres menetapkan dan melantik Julius Purnawan sebagai Ketua Umum terpilih merupakan tindakan prematur dan sepihak, karena tidak meminta persetujuan peserta terlebih dahulu dan tidak melakukan kroscek terhadap ketentuan AD ART. Dari peristiwa ini, ia berkeyakinan semakin menguatkan dugaan adanya kecurangan dalam kongres IPPAT 2018 Makassar.

Latest News

Film Horor Bayang Bayang Anak Jahanam Tayang di Layar Bioskop 16 Januari 2025

Jakarta, Channelsatu.com - Film horor produksi Anami Films yang disutradarai A.R.M bertajuk Bayang Bayang Anak Jahanam ini akan dirilis...

More Articles Like This