Jakarta, channelsatu.com: Masa kerja pengurus Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang dipilih dalam Musyawarah Besar di Jakarta pada 15-17 Januari 2014, berakhir awal 2017. Dan jika tidak ada aral, akan diadakan rapat Paripurna Pemilihan Pengurus BPI periode 2017-2010 pada 20-21 Februari 2017 di Jakarta.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh unsur BPI yang memiliki hak suara untuk memilih pengurus BPI. Serta menyempurnakan AD/ART dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus BPI 2014-2017, serta mengenai keputusan penting yang berkaitan dengan kelangsungan BPI.
Secara spesifik tujuan yang dicapai melalui rapat paripurna BPI 2017 selain pemilihan pengurus BPI yang baru adalah memperkuat organisasi, program dan representasi unsur BPI guna mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelengaraan, sebagaimana tertera di Undang-Undang perfilman Nomor 33 Tahun 2009, Pasal 68.
Adapun unsur BPI yang akan mengikuti rapat Paripurna untuk Pemilihan Pengurus adalah Organisasi Kegiatan Perfilman, Organisasi Usaha Perfilman, Organisasi Profesi Perfilman dan Organisasi Lembaga Pendidikan Perfilman. Perihal organisasi perfilman itu haruslah berbadan hukum, bukan organisasi yang asal jadi.
Unsur BPI yang akan mengikuti rapat Paripurna ini dapat mendaftarkan diri dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi peserta. Pendaftaran secara daring, online, dibuka mulai 20 Desember 2016 sampai 20 Januari 2017. Verifikasi atas para calon peserta akan dilakukan oleh Tim verifikasi yang dibentuk sesuai Anggaran Dasar BPI Pasal 11 Ayat 1, dan kemudian mendapat undangan resmi untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam rapat Paripurna di bulan Februari 2017. (Syamsudin Noer Moenadi, email nm.syamsudin@yahoo.com)