Polsek Jatiuwung Ungkap Peredaran Obat Tramadol Tanpa Izin di Wilayah Periuk

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan obat keras jenis **Tramadol tanpa izin edar** di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dua pelaku berinisial **AS dan AZ** ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya.

Kasus ini terungkap pada **Senin (20/10/2025)** sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelapor bernama **Angga Wiganda** bersama saksi **Tio Raimon Danyel** berpura-pura membeli obat keras tersebut. Saat pelaku AS mengambil obat dari jaketnya, keduanya langsung mengamankan pelaku dan melapor ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung **AKP Derry DKP, S.H., M.Si.** bersama tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan AS beserta barang bukti berupa **57 butir Tramadol dan uang tunai Rp100.000** yang diduga hasil penjualan. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap **AZ**, yang diduga berperan sebagai pemasok obat tersebut.

- Advertisement -

Kapolsek Jatiuwung **Kompol Rabiin, S.H.** menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang memperjualbelikan obat berbahaya tanpa izin resmi,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti, termasuk obat, uang tunai, dan catatan transaksi, telah disita untuk kebutuhan penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota **Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.S.I.**, mengapresiasi kecepatan Polsek Jatiuwung dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat dalam menciptakan lingkungan bebas dari obat-obatan berbahaya.

“Peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda. Karena itu, kami minta masyarakat segera melapor melalui **Call Center bebas pulsa 110** jika menemukan aktivitas serupa,” tegas Jauhari.

- Advertisement -

Kasus ini akan dijerat dengan **Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Read more

NEWS