Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 8,22 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Jajaran Polsek Sepatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah polisi menemukan sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kampung Baru Tarikolot. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, AS mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.

- Advertisement -

Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Jauhari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredarannya.

- Advertisement -

Saat ini AS ditahan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polisi memperkirakan penyitaan sabu seberat 8,22 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 49 orang dari penyalahgunaan narkotika. ich

Read more

NEWS