Polsek Benda Ungkap Peredaran 135 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Orang Diamankan

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar berhasil diungkap jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 135.346 butir obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” ujar Sriyono.

- Advertisement -

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan ilegal. Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Tangerang.

Barang bukti yang disita terdiri atas 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, besarnya jumlah barang bukti menunjukkan aktivitas peredaran obat keras ilegal dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat.

- Advertisement -

“Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” tegas Jauhari.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras ilegal tersebut. ich

Read more

NEWS