Sengketa YPKLS Berlanjut ke Pengadilan, Pengurus Tunggu Putusan Inkrah soal Akta dan Kepengurusan

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Sengketa kepengurusan Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) masih berlanjut dan kini memasuki proses hukum. Perselisihan tersebut berkaitan dengan perubahan akta yayasan pada 2023 yang menurut pihak pengurus kemudian berdampak terhadap pengelolaan sekolah dan kegiatan operasional yayasan, termasuk penerbitan akta yayasan pada 2025 yang dipersoalkan keabsahannya.

Direktur Pendidikan Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu, Drs. Christiadji, MM, mengatakan pihaknya memilih menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum. Saat ini, terdapat proses hukum yang berjalan, baik perkara di pengadilan umum maupun upaya terkait keabsahan administrasi badan hukum atau AHU melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Christiadji, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya dinyatakan memiliki hak untuk mengelola yayasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dihormati.

- Advertisement -

“Saya berharap dari pihak mereka untuk bisa bersabar menghormati proses hukum. Kami komit apabila ada putusan yang sudah menjadi putusan pengadilan inkrah, inkrah. Siapapun yang nanti dinyatakan sebagai haknya untuk mengelola ini, andaikan mereka kami komit, kami akan mengelola,” ujar Christiadji saat jumpa pers di YPKLS, Jakarta Pusat, Jumat (7/82026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pengurus saat ini memilih menunggu proses peradilan sebagai dasar untuk menentukan siapa yang memiliki kewenangan sah dalam pengelolaan yayasan.

Namun, menurut Christiadji, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perebutan atau perubahan kepengurusan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab yang lebih luas, yakni memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dan hak siswa tidak terganggu akibat konflik internal yayasan.

“Tapi dalam proses ini kami minta bersabar karena tanggung jawab kami mengelola ini adalah tanggung jawab kepada masyarakat, kepada anak didik,” katanya.

- Advertisement -

Persoalan Akta Dipersoalkan di Jalur Hukum

Dari sisi hukum, pengacara Yayasan Perguruan Ksatrya, Dr. Casnika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan mengenai akta dan kepengurusan harus diselesaikan melalui lembaga peradilan.

Pihak yayasan, kata dia, telah menyiapkan dokumen serta bukti yang akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan akta yayasan. Menurut pihak pengurus, proses pembentukan akta tersebut perlu dilihat kembali, termasuk prosedur rapat pembina yang dilakukan sebelum perubahan akta.

Persoalan tersebut kemudian tidak hanya dibawa ke pengadilan umum. Pihak yayasan juga telah menempuh upaya hukum terkait administrasi badan hukum atau AHU melalui PTUN.

Dengan adanya proses hukum di dua ranah tersebut, pihak yayasan memilih menunggu hasil lembaga peradilan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Selain perkara yang berkaitan dengan akta dan kepengurusan, sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan yayasan juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Christiadji menyebut laporan telah disampaikan kepada **Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya**. Ia juga mengatakan pihak yayasan telah dimintai keterangan berkaitan dengan proses tersebut.

Kantor Yayasan Sempat Digembok

Di tengah proses hukum tersebut, muncul pula persoalan mengenai penggembokan di lingkungan YPKLS. Christiadji memberikan klarifikasi bahwa objek yang dikunci bukan gedung sekolah, melainkan kantor yayasan.

Menurutnya, kondisi tersebut sempat mengganggu aktivitas administrasi pengurus. Namun, pihak yayasan menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap menjadi perhatian utama.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya aksi demonstrasi siswa. Christiadji mengatakan pihak yayasan telah melakukan penelusuran mengenai aksi tersebut.

Ia menyebut terdapat indikasi adanya pihak yang mengarahkan aksi, tetapi belum menyebut pihak yang dimaksud karena proses pendalaman masih berlangsung. “Kita tidak menuduh siapa-siapa tapi ada indikasi bahwa ini demo adalah ada yang menggerakkan,” kata Christiadji.

Ia meminta agar konflik yang terjadi di antara orang dewasa tidak melibatkan para siswa. “Kalau kami berpendapat bahwa itu jangan melibatkan anak-anak,” ujarnya.

Pihak yayasan juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan. Selain itu, proses mediasi yang melibatkan sejumlah pihak pemerintah dan instansi terkait telah diikuti untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Pendidikan Tetap Berjalan

Di tengah sengketa kepengurusan dan persoalan hukum yang belum selesai, pihak yayasan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.

Pengurus menyatakan tidak ingin konflik internal yayasan berdampak terhadap hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

Christiadji kembali meminta semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan sampai selesai. Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya menjadi dasar bagi pengelolaan yayasan. “Jadi mohon juga pihak mereka untuk bersabar sampai proses pengadilan selesai,” kata Christiadji.

Sementara itu, Teddy Moch Mukti, pengawas Yayasan Perguruan Satria sejak 2023 sekaligus menantu salah satu pendiri yayasan, memberikan keterangan mengenai dokumen yang ditandatangani Bu Yono.

Menurut Teddy, keluarga mempertanyakan proses penandatanganan dokumen tersebut. Ia menyebut Bu Yono yang telah berusia lanjut tidak diberi kesempatan membaca seluruh isi dokumen sebelum menandatanganinya.

Tanda tangan tersebut kemudian disebut telah dicabut. Menurut keterangan Teddy, pencabutan tanda tangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak yayasan berharap proses peradilan dapat memberikan kepastian mengenai status kepengurusan serta akta yayasan. Selama proses hukum berlangsung, mereka menyatakan tetap berkomitmen menjaga kegiatan pendidikan dan meminta seluruh pihak tidak melibatkan siswa dalam konflik kepengurusan.

Bagi pengurus, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diharapkan menjadi titik terang untuk menentukan arah pengelolaan YPKLS sekaligus mengakhiri perselisihan yang selama ini berlangsung. ich

Read more

NEWS