1.785 Butir Obat Keras Disita di Neglasari, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Tramadol-Hexymer

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Malam di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi awal terbongkarnya dugaan peredaran obat keras ilegal. Dari sebuah area parkir di Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (26) yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras.

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi obat keras daftar G di lokasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama personel Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Petugas menemukan AF berada di area parkiran dan langsung melakukan pemeriksaan.

- Advertisement -

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 750 butir Tramadol yang disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah AF mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya.

“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer.”

Pengembangan itu membawa petugas menuju tempat tinggal AF. Di sana polisi kembali menemukan 1.035 butir Hexymer.

- Advertisement -

Selain ribuan butir obat, petugas turut menyita satu unit ponsel Realme C75X dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan obat.

AF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**.

Namun, penyelidikan belum berhenti pada penangkapan AF. AKP Imron Mas’adi menyebut pihaknya masih memburu informasi mengenai asal-usul obat serta kemungkinan adanya pihak lain yang berada di belakang peredaran tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.”

Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi.

Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin merupakan persoalan serius karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.”

Eko menegaskan kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Ia juga meminta masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya.” ich

Read more

NEWS