Iwan Fals Bandingkan Koruptor dengan Maling yang Kadang Dibakar Massa

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Iwan Fals bersuara terkait perbandingan koruptor dengan maling. Menurut Iwan Fals, nasib maling kerap menjadi bulan-bulanan massa bahkan bisa sampai dibakar.

“Koruptor itu biasanya orang yang udah punya banyak duit dan berjemaah, cuma karena serakah aja dia pengen duit lagi, jadi enggak perlu dimaafkanlah,” kata Iwan Fals dikutip Channelsatu di akun X @iwanfals, Kamis (2/1/2025).

“Kecuali maling “sendal jepit”, baru tuh dimaafin, itupun kadang-kadang dibakar kok kalau ketahuan sama massa,” ucap Iwan Fals.

- Advertisement -
Foto: Dok akun X @iwanfals

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait topik amnesti koruptor yang sedang menjadi pembicaraan publik. Menkum mengatakan, pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah, pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Tajam! Aktivis Pemilu Sebut Akar Masalah Pilkada Ada Pada Aktor Politik

Supratman menyebut, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya. (Fjr)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS