Polsek Ciledug Ungkap Kasus Motor Digelapkan Lewat Modus Gadai, Yamaha NMAX Dikembalikan ke Pemilik

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya cepat Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus gadai. Satu unit Yamaha NMAX milik warga bernama Edy Maulana berhasil ditemukan dan dikembalikan setelah sempat berpindah tangan hingga ke kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang masuk ke Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban mengaku kendaraan miliknya digelapkan oleh seseorang berinisial A setelah sepeda motor tersebut diserahkan dengan alasan transaksi gadai.

Motor Yamaha NMAX itu diketahui diserahkan pada 8 Maret 2026. Namun, meski korban telah melakukan pembayaran uang tebusan pada 11 Maret 2026, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.

- Advertisement -

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk bersama penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, S.Kom, melakukan penelusuran hingga menemukan keberadaan motor di kawasan Tanjung Pasir pada Sabtu (18/7/2026).

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Setelah melalui proses pemeriksaan, kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan diserahkan kembali kepada pemiliknya. ich

Read more

NEWS