Sengketa Dana Pensiun Mantan Karyawan MNCTV Masuk PHI, Chandra Tuntut Hak Danapera Dibayarkan

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Perselisihan mengenai pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dan pihak perusahaan kini memasuki proses hukum. Perkara tersebut resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah upaya penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak mencapai kesepakatan.

Penggugat, Chandra, merupakan mantan karyawan yang telah mengabdi sejak perusahaan masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama masa kerjanya, ia menjadi peserta Danapera yang iurannya berasal dari kontribusi pekerja dan perusahaan.

Menurut Chandra, ketentuan dalam peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa peserta yang mengundurkan diri berhak memperoleh seluruh manfaat dana pensiun. Namun, ia mempersoalkan kebijakan perusahaan yang membedakan waktu pencairan antara iuran pekerja dan iuran perusahaan.

- Advertisement -

Meski manfaat yang berasal dari iuran pekerja telah diterima setelah melalui proses bipartit dan mediasi, manfaat yang berasal dari iuran perusahaan hingga kini belum dibayarkan.

“Saya hanya meminta hak yang memang diatur dalam peraturan Dana Pensiun. Karena mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, saya menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” ujar Chandra.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Rabu (22/7/2026). Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja. ich

Read more

NEWS