Viral Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (8/5/2026).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, insiden pengeroyokan bermula dari perselisihan terkait penempatan ember cucian piring dan ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

- Advertisement -

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik seperti lecet di bagian leher kanan, lebam pada lengan kiri, pembengkakan pada jari tangan kiri serta sesak di bagian dada. Tak hanya itu, pakaian korban juga rusak dan telepon genggam miliknya sempat dirampas saat keributan terjadi.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban serta rekaman video kejadian yang sempat viral di media sosial.

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jauhari.

- Advertisement -

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan di kawasan publik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. ich

Read more

NEWS