Kota Tangerang, Channelsatu.com – Seorang pria berinisial MS (22) diamankan polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
MS diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam (27/8/2026), setelah sebelumnya dilaporkan petugas keamanan pasar karena diduga membuat keributan dengan marah-marah di sekitar lokasi.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, anggota kemudian mendatangi lokasi bersama petugas keamanan untuk mengamankan MS.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pria tersebut.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Polisi menemukan satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno.
MS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Untuk Pasal 435, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menyimpan, ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Eko.
Polisi memastikan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam anak-anak dan remaja. ich
