Kabupaten Bogor, Channelsatu.com – Tim kuasa hukum DS dan NA menyampaikan keberatan atas proses hukum yang tengah menjerat klien mereka di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam keterangan pers kepada media, pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan serta sejumlah kejanggalan prosedural yang kini tengah diuji melalui jalur praperadilan.
Menurut kuasa hukum, keberatan tersebut berawal dari rangkaian persoalan rumah tangga yang dialami DS bersama istrinya berinisial AA sejak 2022 hingga awal 2026. Pihak kuasa hukum menyebut klien mereka mengaku mengalami tekanan psikis dan persoalan finansial yang berkaitan dengan target pekerjaan tertentu.
“Seluruh hal tersebut merupakan bagian dari fakta yang disampaikan klien kepada kami dan menjadi materi pembelaan hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan insiden kekerasan fisik yang disebut terjadi pada Januari 2026. Namun demikian, tuduhan tersebut masih berupa klaim sepihak dari pihak DS dan belum memperoleh putusan hukum tetap.
Perkara ini kembali menjadi sorotan setelah insiden yang disebut terjadi pada 21 Maret 2026 di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Saat itu, DS disebut tengah bersama rekannya berinisial NA ketika terjadi keributan yang melibatkan AA beserta beberapa anggota keluarganya.
Menurut versi kuasa hukum, insiden tersebut berujung pada dugaan penganiayaan, pengeroyokan, serta perusakan terhadap properti milik NA. Setelah kejadian berlangsung, kedua pihak kemudian diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, kuasa hukum menilai proses pemeriksaan di Polres Bogor berlangsung tidak profesional. Mereka mengklaim kliennya mengalami intimidasi dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai selama pemeriksaan berlangsung.
“Kami memandang penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan patut diuji melalui mekanisme hukum,” ujar pihak kuasa hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan praperadilan pada 12 Mei 2026 guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap DS dan NA. Sidang perdana praperadilan diketahui telah berlangsung pada 21 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menyebut pihak termohon dari unsur penyidik belum hadir di ruang sidang. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penyebaran dokumen pemeriksaan klien yang diduga berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di media sosial.
Kuasa hukum menegaskan telah melaporkan dugaan penyebaran dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta agar proses hukum berjalan objektif, profesional, serta sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak AA maupun kepolisian terkait sejumlah tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum DS dan NA. ich
