Jakarta, Channelsatu.com – Sidang perdana gugatan hak Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang diajukan mantan pekerja MNCTV, Chandra, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026), belum memasuki pembahasan pokok perkara.
Persidangan masih berada pada tahapan pemeriksaan legal standing setelah pihak tergugat, yakni MNCTV, tidak hadir dalam sidang pertama yang telah dijadwalkan Majelis Hakim.
Chandra menggugat pemenuhan hak dana pensiun yang menurutnya belum diterima setelah hubungan kerjanya berakhir. Ia diketahui telah mengabdi sejak perusahaan tersebut masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Dalam persidangan, Chandra didampingi Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) Agus Supriyadi bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBPI sebagai kuasa hukum.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, S.H., menegaskan organisasinya menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Sidang hari ini belum membahas substansi perkara karena masih berada pada tahapan legal standing. Ketidakhadiran pihak MNCTV pada sidang pertama menyebabkan proses persidangan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Abdul Gofur.
Menurutnya, kehadiran para pihak merupakan bagian dari penghormatan terhadap lembaga peradilan sekaligus bentuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“FSP ASPEK Indonesia berharap manajemen MNCTV ke depan lebih proaktif menghadiri setiap agenda persidangan. Jangan sampai ketidakhadiran tersebut justru memperpanjang proses pencarian keadilan bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum,” tegasnya.
FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap serta berharap seluruh pihak menghormati hasil akhir persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ich
