Kasus OTT HGB ATR/BPN, Akil Rumaday Dorong KPK Telusuri Keterangan Menteri

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Pengusutan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat sorotan dari praktisi hukum dan pengamat hukum pidana korupsi, Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H.

Akil mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026. Menurut dia, penyidik perlu membangun konstruksi perkara secara utuh dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses penerbitan atau pengurusan HGB tersebut.

Salah satu pihak yang menurut Akil perlu dimintai keterangan adalah Menteri ATR/BPN. Ia menilai pemanggilan seorang pejabat negara dalam proses penyidikan tidak semestinya dipandang sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pidana, melainkan bagian dari kebutuhan penyidik untuk mengklarifikasi informasi yang ditemukan selama proses pengusutan.

- Advertisement -

“KPK harus berani, tidak pandang latar belakang seseorang, dan tidak perlu ragu-ragu. Bila perlu, memanggil segera Menteri ATR/BPN untuk dimintai keterangan agar duduk perkara ini semakin jelas dan tuntas sehingga tidak meresahkan publik,” ujar Akil.

Sorotan Akil juga berkaitan dengan nilai barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penindakan kasus yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB.

Bagi Akil, jumlah uang tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran lebih jauh mengenai asal-usul uang, aliran dana, pihak yang menerima maupun memberikan, serta proses pengurusan dokumen pertanahan yang menjadi objek perkara.

“Secara historis, baru kali ini KPK melakukan operasi tertangkap tangan dengan jumlah uang paling besar, yaitu Rp106,3 miliar yang disita dari kasus suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sehingga kita perlu mengapresiasi dan mendukung upaya kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

- Advertisement -

Di sisi lain, perkara tersebut turut membuka perhatian terhadap persoalan tata kelola pertanahan. Akil menilai dugaan penyimpangan dalam layanan pertanahan harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melihat apakah terdapat pola yang lebih luas dalam proses pelayanan dan penerbitan hak atas tanah.

Ia menyebut istilah mafia tanah tidak boleh sekadar menjadi label dalam pemberitaan. Jika terdapat dugaan praktik tersebut, menurut Akil, penyidik harus mengungkapnya berdasarkan bukti, termasuk kemungkinan adanya jaringan antara oknum pejabat, pegawai, perantara, maupun pihak swasta.

“Praktik mafia tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi kementerian dan pegawai instansi terkait serta melibatkan dugaan orang dekat Menteri ATR/BPN, mencerminkan bahwa praktik mafia tanah masif terjadi,” kata Akil.

Akil juga mengingatkan pentingnya kecepatan dalam proses penyidikan. Menurutnya, semakin cepat rangkaian fakta perkara dipetakan, semakin mudah bagi penyidik memastikan barang bukti dan keterangan yang diperlukan tetap tersedia.

Namun demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan maupun pemeriksaan seseorang, kata dia, tidak otomatis berarti orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.

“Ketika peristiwa ini berlarut-larut penanganannya, maka pihak yang terkait dapat saja menghilangkan barang bukti dan menghindar dari jeratan hukum. Maka KPK segera memeriksa Menteri ATR/BPN,” pungkasnya.

Dorongan tersebut pada akhirnya menempatkan KPK pada tuntutan untuk mengurai perkara secara transparan berdasarkan alat bukti. Publik menunggu sejauh mana penyidikan akan berkembang dan apakah pemeriksaan terhadap pihak lain diperlukan untuk melengkapi konstruksi hukum perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. ich

Read more

NEWS