Operasi Nila Jaya, Polisi Amankan Pria dan Sita 21,36 Gram Sabu di Pasar Kemis

Share

Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30) dan menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 21,36 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan melakukan penyelidikan dan observasi.

- Advertisement -

Pelaksanaan penyelidikan dilakukan sesuai arahan Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Simanjuntak. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.

Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dua paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 10,74 gram dan 10,62 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 21,36 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.

- Advertisement -

“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perkara tersebut, AP alias B dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Herbin mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui call center Polri 110 yang bebas pulsa. ich

Read more

NEWS