Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pemuda Pengedar Obat Keras di Teluknaga

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin kembali membuahkan hasil ketika Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pemuda berinisial Zul (25) di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem.

Penangkapan berlangsung cepat setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat ilegal. “Kami menerima laporan warga yang resah karena aktivitas peredaran obat keras di wilayah itu. Setelah observasi dan memastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penindakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras siap edar dalam tas selempang hitam milik pelaku. Barang bukti tersebut terdiri dari 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, sejumlah uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

- Advertisement -

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. “Obat seperti Tramadol dan Hexymer ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Bisa menimbulkan ketergantungan bahkan memicu tindak kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredarannya,” tegasnya.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, sementara polisi membuka peluang untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga terkait. “Kasus tidak berhenti pada satu orang. Kami dalami apakah ada pemasok atau jaringan lain yang bermain,” tambah Kapolres.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seluruh barang bukti telah diamankan. ich

Read more

NEWS