Kota Tangerang, Channelsatu.com – Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor. Dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial HH (29), KS (45), dan NA (27).
Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat, sejumlah kunci palsu dan kunci kontak, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus tersebut terungkap saat Tim Opsnal Unit V Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana S.M. bersama Kasubnit Opsnal Ipda Bambang Tri, S.H., M.H., melakukan patroli mobile untuk mengantisipasi tindak pidana 3C pada Sabtu (19/9/2026).
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mencurigai pengendara Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Kecurigaan muncul karena kondisi kunci kontak sepeda motor tersebut terlihat tidak seperti kunci standar.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga arah Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris. Saat hendak dihentikan, pengendara justru berusaha melarikan diri dengan melawan arah sebelum akhirnya kehilangan kendali dan terjatuh.
Pengendara yang diketahui berinisial HH kemudian diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak dan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Dari pemeriksaan awal, HH mengaku bersama KS diperintahkan seseorang berinisial R untuk mengambil sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dibeli dari NA. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga berhasil mengamankan KS sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Poris Jaya, Batuceper.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan perkara tersebut masih dikembangkan karena pemeriksaan terhadap para pelaku mengarah pada dugaan adanya jaringan penadahan sepeda motor hasil curian.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan,” ujar Parikhesit.
Pengembangan berikutnya membawa polisi kepada NA yang diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan industri Tristate, Jalan Cirewed-Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari pemeriksaan sementara, NA mengaku telah 18 kali membeli sepeda motor hasil pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial U dan A. Kendaraan tersebut kemudian disebut dijual kembali kepada R yang diduga berperan sebagai penadah.
Polisi menyebut KS dan NA juga merupakan residivis dalam perkara penadahan. Sementara itu, penyidik masih memburu dan mendalami keterlibatan sejumlah nama lain yang disebut dalam pemeriksaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada tiga orang yang telah diamankan.
“Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain maupun pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa korban dan saksi, melakukan registrasi kendaraan serta gelar perkara.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP. ich
