Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam menertibkan keberadaan kabel-kabel udara yang semrawut di berbagai wilayah. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali mengambil tindakan tegas terhadap pemasangan jaringan internet ilegal yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai lokasi instalasi kabel dan perangkat di Kecamatan Batuceper.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan sinergi antara Satpol PP Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Batuceper, hingga partisipasi aktif dari masyarakat sekitar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Dalam giat ini, petugas gabungan melakukan penertiban perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” papar Irman Pujahendra kepada awak media.
Irman Pujahendra menegaskan bahwa tiang PJU merupakan fasilitas publik milik Pemerintah Kota Tangerang yang penggunaannya telah diatur secara jelas. Pemanfaatan tiang PJU tanpa izin yang sah tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan bagi masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat dan para penyedia layanan internet untuk selalu mematuhi prosedur perizinan yang berlaku sebelum melakukan pemasangan perangkat apapun di ruang publik. Penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan tiang PJU secara sembarang. Penegakan aturan ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan warga dan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang,” tegas Irman Pujahendra. Pemkot Tangerang berupaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban demi mewujudkan tata kota yang lebih baik.
Dengan penertiban yang terus dilakukan, Pemkot Tangerang berharap dapat menata kembali infrastruktur jaringan telekomunikasi di kota ini secara lebih teratur dan aman, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan estetika lingkungan. ich
