Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Bangunan Ilegal dengan Enam Kamar yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Ditemukan Bukti Ini

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik prostitusi. Buktinya, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menyegel enam kamar di sebuah bangunan semi permanen yang disinyalir digunakan sebagai lokasi prostitusi di Neglasari, Kota Tangerang.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018. “Kami juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat bahwa bangunan semi permanen ini memang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” ujar Irman, Senin (11/8/2025).

Bangunan yang disegel ini diketahui berada di atas lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura. Satpol PP Kota Tangerang telah memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi dan melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemilik bangunan untuk ditindaklanjuti secara hukum. ich

- Advertisement -

 

Berita 2

Read more

NEWS