Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota kembali mencatat prestasi gemilang setelah berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G terbesar di wilayah hukumnya. Lima anggota Unit Reskrim Polsek Pakuhaji menerima penghargaan langsung dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSi, atas dedikasi dan keberanian mereka dalam penegakan hukum.
Kelima personel tersebut, yakni Ipda Arqi Afriandi, SH (Kanit Reskrim), Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu, dan Brigadir Bayu Andri, dinilai menunjukkan profesionalisme tinggi dalam menangani kasus yang berpotensi merusak generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras.
Kasus ini bermula dari penggerebekan di Kp. Baru Desa Buaran Bambu, Pakuhaji, yang kemudian berlanjut ke penggeledahan rumah mewah di Cluster Paradise Park 2. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 12 dus berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang jumlahnya mencapai ratusan ribu butir.
“Ditemukan 279.000 tablet Hexymer dan 172.000 tablet Tramadol yang siap diedarkan,” ungkap Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatulloh, SH. Menurutnya, tersangka berencana mendistribusikan obat-obatan ini ke sejumlah wilayah seperti Mauk, Teluknaga, dan Sepatan melalui jaringan toko dan ruko tanpa izin resmi.
Barang bukti telah diamankan dan tersangka N alias U Bin MN kini dijerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Alhamdulillah, tersangka sudah kami proses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” lanjutnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi personel di lapangan yang terus menjaga keamanan masyarakat. “Ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir dalam melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan keras,” ujar Kombes Pol Jauhari.
Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Ipda Arqi Afriandi, SH, mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima. Ia menyebut, apresiasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus bekerja profesional dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.
“Penghargaan ini bukan akhir, tapi awal semangat baru bagi kami untuk mengungkap lebih banyak kasus demi keamanan masyarakat,” tuturnya.
**Kata kunci SEO:** Polsek Pakuhaji, kasus obat keras daftar G, pengungkapan kasus obat ilegal, Tramadol Hexymer, Kapolres Metro Tangerang Kota, Polrestro Tangerang, penghargaan Polsek Pakuhaji, peredaran obat tanpa izin, kriminal Tangerang, Polri, Undang-Undang Kesehatan 2023, pengungkapan kasus terbesar, penegakan hukum, berita kriminal Tangerang, polisi berprestasi
—
## **BERITA 2**
### **Prestasi Membanggakan: Lima Personel Polsek Pakuhaji Diganjar Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Obat Ilegal dan Pembunuhan**
Suasana penuh kebanggaan menyelimuti halaman Polsek Pakuhaji pada Senin (21/10/2025). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSi, memberikan penghargaan kepada lima personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji atas keberhasilan mereka mengungkap dua kasus besar sekaligus — peredaran obat keras daftar G dan kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat.
Kelima personel tersebut adalah Ipda Arqi Afriandi, SH (Kanit Reskrim), Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu, dan Brigadir Bayu Andri. Mereka dinilai menunjukkan keberanian luar biasa dalam pengungkapan dua kasus berbeda yang memiliki dampak besar terhadap keamanan masyarakat.
Kasus pertama adalah penangkapan terhadap tersangka N alias U Bin MN, yang kedapatan menyimpan ribuan obat keras daftar G di rumah mewah di kawasan Cluster Paradise Park 2. “Kami berhasil menyita 12 dus berisi obat keras dengan total 451.000 butir yang siap edar,” jelas Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatulloh, SH.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendistribusikan obat-obatan tersebut ke sejumlah daerah sekitar Tangerang tanpa izin resmi. Tindakan ini melanggar Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, Unit Reskrim juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dua pengungkapan besar ini membuat Polsek Pakuhaji mendapat apresiasi langsung dari pimpinan kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota menyebut penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan dorongan moral agar jajaran kepolisian terus bekerja profesional, cepat, dan berintegritas dalam menangani kejahatan di wilayah hukum Tangerang.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan, sekaligus bukti bahwa sinergi dan dedikasi anggota di lapangan berbuah hasil nyata,” tegasnya.
Ipda Arqi Afriandi menambahkan bahwa keberhasilan timnya tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang aktif melapor dan membantu jalannya penyelidikan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Polri tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa dukungan warga,” ujarnya. ich
