Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya pada Selasa pagi, 5 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda bersama ratusan butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan ilegal di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan bahwa petugas segera bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ujar AKP Prapto Lasono.
Pelaku diketahui berinisial AL, seorang pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 105 butir obat diduga jenis Tramadol, 168 butir pil kuning diduga Hexymer, uang tunai sebesar Rp195.000 hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakuhaji guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kombes Jauhari.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat. ich
