Polisi Ungkap Peredaran Pil Haram di Kampung Sukawali

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar kembali berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota. Dalam operasi yang dilakukan di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (24), Jumat (8/5/2026) pagi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim opsnal dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta barang bawaannya.

- Advertisement -

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Prapto Lasono.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, dan 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y yang diduga siap diedarkan.

Selain ribuan pil ilegal, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam, serta satu tas selempang milik tersangka sebagai barang bukti.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal yang dinilai merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Jauhari.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok obat-obatan ilegal lainnya. Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ich

Read more

NEWS