Jakarta, Channelsatu.com – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil membongkar gudang penyimpanan ribuan sepeda motor yang diduga terkait praktik penadahan dan pengiriman ilegal kendaraan ke luar negeri. Penggerebekan dilakukan di kawasan Kebayoran Lama, tepatnya di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Senin (11/5/2026).
Dalam operasi tersebut, Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan sebanyak 1.494 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan sah. Ribuan kendaraan itu diduga merupakan bagian dari jaringan penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi lintas daerah hingga luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan keberadaan gudang tersebut berpotensi menjadi mata rantai kejahatan kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya tindak pidana kendaraan bermotor di masyarakat,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin menjelaskan, dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh. Sementara 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi beberapa bagian yang diduga untuk mempermudah proses pengemasan dan pengiriman ke luar negeri.
Menurut Iman, pihak yang menguasai kendaraan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi seperti faktur pembelian maupun surat kendaraan lainnya. Polisi menduga kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana pencurian dan penadahan yang telah berlangsung cukup lama.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Sampai saat ini dokumen kepemilikannya tidak dapat ditunjukkan,” ujar Iman Imannudin.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial WS. Namun polisi menduga praktik tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari pemasok kendaraan, pengepul, hingga pihak yang mengirim kendaraan ke sejumlah negara di luar negeri seperti Tahiti dan Togo.
“Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan lainnya,” kata Iman.
Polda Metro Jaya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, dealer kendaraan, perusahaan pembiayaan, maupun pelaku usaha yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang diamankan. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan indikasi tindak pidana kendaraan bermotor.
Kasus dugaan penadahan dan ekspor ilegal sepeda motor ini masih terus didalami untuk menelusuri asal-usul kendaraan serta jalur distribusi yang digunakan jaringan pelaku. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ich
