Kota Tangerang, Channelsatu,com – Aparat **Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota** kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (23/10/2025), polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah **Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang**, dengan mengamankan empat pelaku dan menyita total **82,17 gram sabu** siap edar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan padat penduduk tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim yang dipimpin **Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H.**, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Ketelitian petugas membuahkan hasil ketika mereka menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar area pemukiman.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu buah pipet kaca yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu. Dari hasil interogasi cepat, pria tersebut mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah rekannya berinisial **T**. Informasi tersebut menjadi pintu awal bagi tim untuk membongkar jaringan kecil yang beroperasi di wilayah itu.
Tim kemudian bergerak menuju rumah yang dimaksud dan mendapati tiga orang pria sedang asyik mengonsumsi sabu di ruang tamu. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu dari kantong celana pelaku **T alias Yono**, serta sebuah tas kecil berisi **timbangan digital dan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang** yang telah siap edar.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti **alat hisap (bong)**, tiga unit ponsel, serta dua buku catatan kecil berisi pembukuan transaksi turut disita. Total barang bukti mencapai **10 paket sabu dengan berat bruto 82,17 gram**, menandakan bahwa jaringan ini bukan sekadar pengguna, tetapi sudah masuk tahap distribusi kecil menengah.
“Pelaku utama, T alias Yono, mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial **Komet (DPO)** dan sebagian lagi dari **Ipul (DPO)** untuk diedarkan kembali,” ujar **Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H.** yang memimpin langsung rilis kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa **T berperan sebagai bandar**, sedangkan tiga pelaku lainnya — M alias Imi, ST, dan U — adalah pengguna aktif yang juga membantu proses distribusi di tingkat lingkungan. Keempat pelaku kini diamankan di **Polsek Pakuhaji** untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, **Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.**, mengapresiasi kerja cepat jajarannya. “Ini bukti nyata komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
