Polsek Neglasari Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kota Tangerang

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Tangerang kembali diguncang kasus peredaran obat keras tanpa izin. Tim Opsnal Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut setelah menangkap seorang pria berinisial **ED (30)** di kawasan Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, pada **Senin (20/10/2025)** sekitar pukul 15.10 WIB.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai jenis obat keras daftar G, di antaranya **Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam**, tanpa izin edar resmi. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa **98 butir Tramadol, 119 butir Exymer, 12 butir Alphrazolam, dan 10 butir Riklona**, uang tunai Rp13.000, serta satu **tas pinggang hitam** yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Kapolsek Neglasari **AKP Imron Mas’adi** menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gang sempit wilayah Neglasari. “Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Imron.

- Advertisement -

Penyelidikan dilakukan oleh **Panit Opsnal Reskrim IPDA Renno, S.H.**, yang memimpin tim dalam operasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat keras itu dari sumber yang masih dalam penyelidikan aparat.

Kapolres Metro Tangerang Kota **Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.** turut mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil menekan peredaran obat keras tanpa izin. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan distribusi obat-obatan berbahaya.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar orang tua turut mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Jauhari.

ED kini dijerat dengan **Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

- Advertisement -

Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat ilegal melalui **Call Center 110**, atau kanal media sosial resmi kepolisian untuk memastikan penanganan cepat dan tepat. ich

Read more

NEWS