Kota Tangerang, Channelsatu.com – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial YG (23) ditangkap setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan obat keras di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” ujar Arnold.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 970 butir Tramadol, 948 butir Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, plastik klip bening, telepon genggam, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas obat.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama berinisial A yang diduga menjadi penyuplai obat-obatan tersebut.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegas Arnold. ich
