Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, berhasil digagalkan jajaran Polsek Neglasari. Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat tersebut, dua pria asal Aceh Utara diamankan bersama 970 butir Tramadol yang diduga siap diedarkan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari melalui serangkaian observasi dan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian bergerak cepat untuk memverifikasi laporan masyarakat tersebut. Hasil pemantauan mengarah kepada dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya telah dikantongi petugas.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Imron, Sabtu (30/5/2026).
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial FIZI (21) dan IMI (29). Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat, keduanya dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tas ransel hitam yang dibawa salah satu pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.
Selain 970 butir Tramadol, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” ungkap Imron.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa obat keras tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. ich
