Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aksi komplotan polisi gadungan yang meresahkan warga berhasil dibongkar jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Dua pelaku telah ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang perempuan di sebuah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial M (26), seorang ibu rumah tangga, didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota Reserse. Para pelaku mendatangi kontrakan korban pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa atribut menyerupai polisi dan melakukan aksi layaknya operasi penegakan hukum.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, para pelaku memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api jenis airgun serta memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba.
“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” ujar Jauhari.
Dalam aksi tersebut, komplotan itu meminta sejumlah uang kepada korban. Karena korban mengaku tidak memiliki uang, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB serta dua unit telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Jatiuwung. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal.
Berbekal keterangan korban dan hasil penyelidikan lapangan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana berhasil menangkap pelaku MAS di kediamannya di Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan pelaku kedua berinisial HR.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Jauhari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk airgun, borgol besi, kabel ties, kaus bertuliskan atribut Reserse, holster senjata, name tag menyerupai atribut kepolisian, serta sepeda motor milik korban. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum, sedangkan dua pelaku lainnya yakni HS dan Riday masih diburu. ich
