Polisi Bongkar Kontrakan Sabu di Sepatan, Dua Pelaku Ditangkap di Malam Hari

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025) malam. Dua pria, masing-masing berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17), diamankan dari sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan warga.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan, informasi berawal dari kecurigaan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Setelah dilakukan observasi, polisi menemukan kedua pelaku tengah berada di dalam kontrakan dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi berhasil mengamankan 14 plastik bening berisi sabu dengan total berat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu ponsel merek Samsung yang digunakan sebagai alat transaksi. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bukti utama dalam proses penyidikan.

- Advertisement -

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar di wilayah lokal Sepatan,” ujar AKP Imron, Sabtu (25/10/2025).

DF diketahui merupakan warga tanpa pekerjaan tetap, sementara rekan mudanya, Panjul, baru berusia 17 tahun. Polisi menduga keduanya beroperasi dalam jaringan kecil peredaran sabu yang menyasar kalangan pekerja informal dan remaja di wilayah sekitar.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pemasok yang memasok barang haram tersebut dari luar wilayah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pengguna atau pengedar. Kami ajak masyarakat berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.

- Advertisement -

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Warga dapat melapor melalui layanan bebas pulsa di call center 110 atau nomor WhatsApp aduan masyarakat di 082211110110. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan, karena peran masyarakat menjadi kunci memutus rantai peredaran narkoba,” tutupnya. ich

Read more

NEWS