Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkotika Zenith di Semarang, Jutaan Jiwa Terselamatkan

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang merusak sistem saraf pusat.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan dengan barang bukti sebanyak 120.000 butir Zenith.

Dari hasil pemeriksaan awal, P diketahui berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D. Pelaku D diduga mengoperasikan jaringan produksi narkotika dari luar kota, yang kemudian menjadi target pengembangan kasus oleh aparat kepolisian.

- Advertisement -

Tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran ke Semarang. Pada Kamis (09/04), petugas berhasil meringkus tersangka D di kediamannya sekaligus menemukan gudang yang telah dimodifikasi menjadi laboratorium produksi narkotika ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang berpotensi diolah menjadi jutaan butir narkotika. Selain itu, aparat juga mengamankan mesin cetak otomatis dan alat pengolah bahan yang digunakan dalam produksi massal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang disita, tetapi dari dampaknya terhadap keselamatan masyarakat luas. “Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” ujarnya dalam keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/04).

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini menyasar kalangan remaja dan pekerja sebagai target utama pemasaran. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena kelompok tersebut merupakan bagian penting dari masa depan bangsa yang rentan terhadap pengaruh narkotika.

- Advertisement -

Saat ini para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal. Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. ich

Read more

NEWS