Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pelaku usaha di Kota Tangerang kembali diingatkan untuk tidak abai dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan II dan semester I tahun 2025. Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa pelaporan tepat waktu adalah kunci menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan terukur.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Tangerang mengimbau seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk memenuhi kewajiban ini sesuai aturan yang berlaku. Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pengawasan investasi berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan bisa berujung pada sanksi administratif. Menurutnya, ketepatan waktu pelaporan bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi juga dukungan terhadap tata kelola investasi yang akuntabel.
Pelaporan LKPM wajib dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk pelaku usaha menengah dan besar, pelaporan dilakukan setiap triwulan, sementara usaha kecil melaporkannya per semester.
Isi pelaporan mencakup data realisasi investasi, serapan tenaga kerja, hingga hambatan yang dialami selama kegiatan usaha. Informasi ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan investasi yang lebih tepat sasaran.
“Melalui pelaporan yang disiplin, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih terukur. Data ini juga jadi fondasi penyusunan strategi pembangunan ke depan,” ujar Sugihharto.
Tak hanya mengimbau, DPMPTSP juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala teknis saat mengakses OSS. Layanan ini bertujuan agar seluruh pelaporan bisa dilakukan tanpa hambatan.
Pemkot Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif melalui pendekatan digitalisasi, transparansi data, dan kemudahan pelayanan publik. ich
