Kota Depok, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum), yang terdiri dari berbagai unsur seperti Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, dan Detasemen Polisi Militer, melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan perumahan di Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas. Penyegelan ini menyasar Pangeran Residence yang diketahui belum memiliki izin yang sah.
Penyegelan ini dilakukan karena Pangeran Residence diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar aturan tata ruang wilayah. Pelanggaran ini dianggap serius karena menyangkut keselamatan dan ketertiban tata kota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, yang mendampingi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan. “Bangunan ini melanggar garis sepadan sutet, kemudian belum ada izin dan belum memiliki PBG,” ujarnya.
Citra menjelaskan lebih lanjut bahwa Pangeran Residence dibangun di atas lahan seluas dua hektare dan aktivitas pembangunannya masih terus berlangsung meskipun telah diberikan peringatan. “Surat peringatan sudah kami kirim, namun tidak diindahkan pengembang. Maka kami tindak secara tegas,” tegasnya.
Pelanggaran utama perumahan ini adalah melanggar garis sepadan sutet yang harus memiliki area bebas seluas 1.000 meter dan tidak boleh ada bangunan di bawahnya. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada dan berpotensi membahayakan warga yang menempati.
Selain itu, Citra menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022–2042, kawasan ini termasuk dalam zona kuning, yaitu daerah rawan bencana khusus. Oleh karena itu, pembangunan di lokasi tersebut harus dihentikan.
Dalam kesempatan tersebut, Citra juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli properti. “Pembangunan harus dihentikan dan masyarakat luas perlu tahu. Sebelum membeli rumah, cek dulu dampaknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbaunya.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam kunjungan tersebut juga berdialog dengan warga setempat dan berdiskusi dengan Tim Gakkum untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Depok dalam menegakkan aturan demi keamanan dan kenyamanan warga.
