Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Tujuh Anggota, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama tujuh anggota lainnya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum (gakkum) narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam operasi yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.

- Advertisement -

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Eko menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum di bidang pemberantasan narkotika.

Meski demikian, hingga saat ini Bareskrim Polri belum mengungkap identitas para anggota yang diamankan maupun kronologi lengkap penangkapan tersebut. Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing terduga dalam perkara yang sedang ditangani.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.

- Advertisement -

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang melibatkan para anggota tersebut. Bareskrim Polri menyatakan informasi lebih rinci, termasuk perkembangan hasil penyidikan dan konstruksi perkara, akan disampaikan melalui rilis resmi setelah proses pendalaman selesai dilakukan. ich

Read more

NEWS