Kota Bekasi, Channelsatu.com – Upaya Pemerintah Kota Bekasi menata ruang publik memasuki tahap penting dengan pembongkaran bangunan liar di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Wisma Jaya, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur. Penertiban yang dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi ini dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan Taman Ramah Anak pada Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Langkah ini menjadi bagian dari program besar penataan kawasan yang menempatkan ruang hijau ramah keluarga sebagai prioritas.
Kegiatan pembongkaran dilakukan oleh Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan, terdiri dari unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PLN, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bekasi Timur, hingga Kelurahan Durenjaya. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan bahwa pembenahan kawasan PSU menjadi agenda strategis yang memerlukan koordinasi menyeluruh.
Penertiban ini merujuk pada Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5426/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025 serta peraturan mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, PP Penataan Ruang dan Bangunan Gedung, Peraturan Menteri ATR/BPN, hingga regulasi daerah terkait bangunan dan pemanfaatan ruang. Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar di lahan PSU melanggar ketentuan, termasuk garis sempadan, pengendalian lahan, sertifikat laik fungsi, serta aturan retribusi daerah terbaru.
Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah, mengungkapkan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan PSU menghambat rencana pembangunan fasilitas bermain anak yang sudah disiapkan pemerintah. Ia menyebutkan bahwa kawasan tersebut memang disiapkan untuk sarana publik, bukan tempat pendirian bangunan pribadi. “Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas lahan PSU yang rencananya akan dibangun taman bermain anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang telah mengeluarkan 29 surat peringatan dan instruksi pembongkaran mandiri kepada pemilik bangunan. Namun hingga waktu yang diberikan habis, tidak ada upaya bongkar mandiri sehingga pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa sesuai prosedur. Penindakan ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan aturan agar pemanfaatan ruang berjalan tertib dan sesuai peruntukan.
Proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat terkait. Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga memperoleh dukungan dari warga sekitar yang menilai bahwa penertiban ini diperlukan untuk mengembalikan fungsi lahan publik. Situasi kondusif selama pelaksanaan menunjukkan bahwa masyarakat memahami pentingnya penataan ruang demi kepentingan bersama.
Ketua RW 17, Yurliandi, yang mewakili warga, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Warga menurutnya telah menantikan dibangunnya fasilitas ramah anak yang dapat menjadi ruang bermain aman dan sehat. “Kami atas nama warga RW 17 mengucapkan terima kasih atas pembongkaran bangunan yang telah dilakukan dan akan dibangun Taman Bermain Anak,” kata Yurliandi.
Pemerintah Kota Bekasi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin, apalagi di atas lahan milik pemerintah maupun fasilitas umum. Pemkot menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dalam memanfaatkan ruang sesuai aturan menjadi bagian penting dari pembangunan kota yang tertata, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kebutuhan publik. ich
