Banten, Channelsatu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, dengan inisial TRF, resmi ditahan oleh Polda Banten terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan menggunakan cek kosong senilai Rp 350 juta. Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Selasa, 15 April 2025, setelah TRF ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan kabar penahanan tersebut. “Iya betul, kasus penipuan inisial TRF. Sejak kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten,” ujarnya kepada awak media, memberikan konfirmasi atas kasus yang mencoreng citra wakil rakyat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kronologi kasus yang menjerat anggota DPRD Banten tersebut. Kasus ini bermula dari kerja sama antara CV Prisma Kencana, yang merupakan perusahaan milik TRF di mana ia menjabat sebagai Direktur, dengan PT Sinar Dinamika Beton terkait pemesanan beton ready mix. Sebagai alat pembayaran, TRF memberikan selembar cek senilai Rp 350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton.
“Barang sudah dikirim oleh pihak supplier, tapi ketika cek dicairkan oleh PT Sinar Dinamika, ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi,” kata Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa cek yang diberikan sebagai pembayaran ternyata kosong.
Kejadian penipuan dengan menggunakan cek kosong ini terjadi pada bulan Februari 2024 di wilayah Kota Cilegon. Pihak PT Sinar Dinamika Beton, yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut, telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Banten sejak bulan Juli 2024. Laporan tersebut dilayangkan lantaran TRF tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran senilai ratusan juta rupiah tersebut.
“Tidak ada upaya pengembalian dari tersangka,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan, menekankan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya mediasi namun tidak mendapatkan respons positif dari TRF.
Atas perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut, TRF kini harus berhadapan dengan konsekuensi pidana. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, TRF terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penahanan anggota DPRD Banten ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas para wakil rakyat. Polda Banten menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat publik sekalipun. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi etika bisnis dan menghindari praktik-praktik penipuan yang merugikan orang lain. ich
