Hak Pilih Korban Kebakaran Tidak Akan Hilang

Must Read

Jakarta,channelsatu.com: Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, 20 September mendatang, para korban kebakaran dijamin hak pilih oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.

Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di kantornya, Senin (27/8) mengatakan sesuai dengan Pasal 7 SK KPU DKI, warga Jakarta diberikan hak untuk memilih. “Panwaslu akan berkoordinasi dengan  KPU DKI Jakarta agar korban kebakaran bisa menggunakan hak pilih 20 September 2012 mendatang” terang Ramdansyah seperti yang diwartakan infopublik.

Sementara Ketua Pokja Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Aminullah memastikan warga DKI akan terpenuhi hak pilihnya dalam pemilu kada DKI.

“KPU DKI Jakarta akan mengirimkan undangan memilih untuk warga Jakarta yang memiliki hak pilih di seluruh lokasi kebakaran melalui Panitia Pengawas Pemilu (PPS),” kata Aminullah.

Menurut Aminullah, hak pilih para korban kebakaran tidak akan hilang. “KPU DKI  tidak akan mempersulit warga yang menjadi korban kebakaran dalam menggunakan hak suaranya,” ungkapnya. foto: Ilustrasi. (ip/kam)

Latest News

Film Horor Bayang Bayang Anak Jahanam Tayang di Layar Bioskop 16 Januari 2025

Jakarta, Channelsatu.com - Film horor produksi Anami Films yang disutradarai A.R.M bertajuk Bayang Bayang Anak Jahanam ini akan dirilis...

More Articles Like This