Jakarta,channelsatu.com: Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, 20 September mendatang, para korban kebakaran dijamin hak pilih oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.
Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di kantornya, Senin (27/8) mengatakan sesuai dengan Pasal 7 SK KPU DKI, warga Jakarta diberikan hak untuk memilih. “Panwaslu akan berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta agar korban kebakaran bisa menggunakan hak pilih 20 September 2012 mendatang” terang Ramdansyah seperti yang diwartakan infopublik.
Sementara Ketua Pokja Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Aminullah memastikan warga DKI akan terpenuhi hak pilihnya dalam pemilu kada DKI.
“KPU DKI Jakarta akan mengirimkan undangan memilih untuk warga Jakarta yang memiliki hak pilih di seluruh lokasi kebakaran melalui Panitia Pengawas Pemilu (PPS),” kata Aminullah.
Menurut Aminullah, hak pilih para korban kebakaran tidak akan hilang. “KPU DKI tidak akan mempersulit warga yang menjadi korban kebakaran dalam menggunakan hak suaranya,” ungkapnya. foto: Ilustrasi. (ip/kam)