Gugup Saat Lihat Polisi, Pemuda di Tanah Tinggi Ternyata Simpan Ganja dalam Dompet

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polsek Tangerang kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial DS alias K (28) dan PS (26) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Tangerang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Saat melintas di lokasi, petugas melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul dan mendapati salah seorang di antaranya menunjukkan gelagat mencurigakan.

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan, sikap gugup yang diperlihatkan salah satu pemuda memicu petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet milik DS.

- Advertisement -

*”Pada saat patroli melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya terlihat gugup ketika melihat kehadiran petugas sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”* ujar Suyatno.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi online dengan metode cash on delivery (COD). Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan menemukan adanya keterlibatan PS yang diduga menggunakan ganja tersebut bersama DS. Kedua pria itu pun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

*”Kami kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa ganja tersebut digunakan bersama rekannya berinisial PS,”* kata Suyatno.

- Advertisement -

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tes urine, serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Kota Tangerang. ich

Read more

NEWS