Gerebek Rumah di Pinang, Polisi Sita 927 Butir Tramadol dan Tangkap Pengedar Obat Keras

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (47) diamankan petugas setelah diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang. Operasi itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima informasi dari warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal.

- Advertisement -

“Berbekal laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol,” kata Jauhari kepada wartawan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 927 butir Tramadol yang diduga siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.005.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi dengan pembeli.

Menurut polisi, peredaran obat keras tanpa izin menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Penyalahgunaan Tramadol diketahui dapat memicu gangguan kesehatan hingga ketergantungan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan generasi muda dan meresahkan masyarakat. Penindakan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Jauhari.

- Advertisement -

Saat ini AY telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat. Polisi pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. ich

Read more

NEWS