Diam-Diam Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda di Kosambi Ditangkap Polisi

Share

Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Aksi peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengungkap praktik penjualan obat daftar G tanpa izin dalam jumlah besar.

Operasi yang digelar pada Jumat (3/4/2026) di wilayah Kosambi Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid. Dalam penggerebekan itu, seorang pria berinisial M (23) berhasil diamankan.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan total 3.608 butir obat keras yang terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, buku catatan transaksi, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp735 ribu.

- Advertisement -

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menyebutkan bahwa pelaku mengakui menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi.

> “Pelaku mengakui menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi,” jelasnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang dapat merusak generasi muda.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum kami. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tegasnya.

- Advertisement -

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman berat. ich

Read more

NEWS