Dakwaan Tak Terbukti, Nurhadi Tantang Jaksa Lewat Mubahalah

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026). Dalam sidang tersebut, Nurhadi menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan sepanjang proses persidangan berlangsung.

Usai pembacaan duplik, Nurhadi menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap seluruh harta yang dimilikinya. “Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan optimisme terhadap majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup jelas menunjukkan kebenaran. Nurhadi meyakini majelis hakim dapat menilai secara objektif berdasarkan bukti yang telah dipaparkan selama proses hukum berlangsung.

- Advertisement -

Dalam langkah yang tidak biasa, Nurhadi bahkan menantang Jaksa untuk melakukan mubahalah, yakni sumpah berat dalam ajaran Islam untuk membuktikan kebenaran. Tantangan tersebut disampaikan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (25/03/2026). “Apabila benar saya melakukan perbuatan yang didakwakan, saya siap menerima konsekuensi dunia dan akhirat,” ucapnya dalam pledoi pribadi.

Namun, pihak Jaksa tidak memberikan tanggapan atas tantangan tersebut. Tim advokat Nurhadi menilai hal itu menunjukkan lemahnya posisi Jaksa dalam membuktikan dakwaan. “Hakim tentu dapat melihat bahwa dakwaan Jaksa sangat asumtif dan terkesan halusinatif karena tidak didukung bukti kuat,” kata anggota tim advokat, Muhammad Rudjito.

Rudjito juga menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa, yang seluruhnya menyatakan tidak pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi. Ia menilai kondisi tersebut semakin memperlemah dakwaan. Selain itu, pihak-pihak lain yang disebut terkait perkara justru tidak dihadirkan dalam persidangan meskipun diminta oleh tim pembela.

Tim advokat menyimpulkan bahwa kasus ini cenderung mengarah pada kriminalisasi. “Nurhadi dalam perkara ini sendirian, tidak ada pemberi, tidak ada penerima lain, dan tidak ada pihak terkait lainnya sebagaimana lazimnya kasus korupsi,” ujar Rudjito. Ia menambahkan bahwa mubahalah yang dilakukan kliennya merupakan langkah terakhir untuk menegaskan kebenaran.

- Advertisement -

Sementara itu, anggota tim advokat lainnya, Mohammad Ikhsan, menjelaskan bahwa Nurhadi telah memaparkan seluruh sumber penghasilannya yang mencapai sekitar Rp66,9 miliar, jauh di atas nilai aset yang dipersoalkan Jaksa. Kini, Nurhadi menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim, dengan sidang putusan dijadwalkan pada 1 April 2026. “Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil,” tutup Ikhsan. ich

Read more

NEWS