Kota Tangerang, Channelsatu.com – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi berulang di puluhan titik wilayah Tangerang Raya. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat, menyusul penyelidikan intensif berbasis rekaman CCTV dan patroli kewilayahan.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri pergerakan pelaku yang terekam kamera pengawas milik warga. Dari hasil pemantauan itu, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, pada Minggu pagi. Operasi penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dikombinasikan dengan pemanfaatan teknologi pengawasan lingkungan. Ketika kendaraan hasil curian terpantau bergerak, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga para pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor roda dua di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif, yakni dengan memanfaatkan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan dalam waktu singkat.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial DH dan DN berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut kendaraan hasil kejahatan. Sebagian sepeda motor curian tersebut rencananya akan dibawa ke luar daerah, termasuk ke wilayah Lampung, untuk menghilangkan jejak dan memperluas jaringan distribusi hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti kuat dalam proses penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Jatiuwung yang dinilai responsif dan presisi dalam menekan angka kejahatan jalanan. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga rasa aman di kawasan metropolitan.
Saat ini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain yang diduga terlibat. ich
