Kota Tangerang, Channelsatu.com – Kabar menggembirakan datang dari Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang berhasil membongkar jaringan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Kota Tangerang. Komplotan ini ditengarai telah melakukan aksinya sebanyak 50 kali di berbagai wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi curanmor yang terjadi di Jalan Mangga VII No. 60, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Laporan yang diterima pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rabbin, menjelaskan langkah-langkah awal yang dilakukan pihaknya. “Berdasarkan hasil pengamatan dan bukti visual dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim kami segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku,” tegas Kompol Rabbin pada hari yang sama.
Hasil dari observasi dan analisis rekaman CCTV membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan dengan sigap, petugas Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi curanmor tersebut.
Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diketahui berinisial RT yang masih berusia 17 tahun dan AY yang berusia 21 tahun. Dari hasil penyelidikan awal, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan mereka.
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat kaitannya dengan tindak kejahatan curanmor yang mereka lakukan. Barang bukti tersebut meliputi 1 gagang kunci leter T yang sering digunakan untuk membobol kunci motor, 2 kunci tempel, 2 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aksi, serta 3 unit sepeda motor hasil curian. Tak hanya itu, pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi juga turut disita.
Sayangnya, dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Namun, pihak kepolisian tidak tinggal diam dan saat ini sedang melakukan pengejaran intensif terhadap kedua pelaku yang masih buron tersebut. Identitas keduanya telah dikantongi dan diharapkan dapat segera diringkus.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka yang berhasil ditangkap, terungkap fakta yang mencengangkan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi curanmor di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Jatiuwung sebanyak kurang lebih 50 kali. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. foto dok. polsek jatiuwung
