Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kecamatan Larangan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto, salah satu jalur utama penghubung Kota Tangerang dan Jakarta melalui kawasan Ciledug Raya. Penertiban dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat penumpukan kendaraan di sejumlah titik strategis.
Langkah tersebut dilakukan melalui operasi yang melibatkan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan. Fokus penertiban diarahkan pada kawasan sekitar tugu perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta di wilayah Kreo Selatan yang selama ini menjadi lokasi parkir kendaraan umum secara sembarangan.
Camat Larangan, Nasrullah, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas parkir liar yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.
“Kami menerjunkan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan untuk bergerak cepat mengatasi adanya parkir liar yang banyak dilakukan angkutan kendaraan umum khususnya di sekitar tugu perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta di Kreo Selatan, Larangan,” ujar Nasrullah.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola parkir maupun pemilik kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah Kecamatan Larangan menilai tindakan tegas diperlukan untuk menciptakan ketertiban serta memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Nasrullah menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalanan Kota Tangerang. Aturan tersebut menjadi landasan hukum dalam pengawasan aktivitas parkir di ruang publik.
“Kami telah memberikan teguran tegas secara langsung di lokasi penertiban dengan harapan kegiatan parkir liar yang merugikan masyarakat dan pengguna jalan ini bisa diatasi serta tidak terulang lagi di kemudian hari,” tambahnya.
Selain melakukan penertiban di kawasan perbatasan, Trantib Kecamatan Larangan juga berencana meningkatkan pengawasan secara berkala di sejumlah titik lain yang berpotensi menjadi lokasi parkir liar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban lalu lintas dapat terjaga secara berkelanjutan.
Upaya yang dilakukan Kecamatan Larangan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan berkurangnya aktivitas parkir liar, diharapkan akses utama Tangerang-Jakarta dapat kembali lancar sehingga mobilitas warga tidak lagi terganggu oleh kemacetan yang sebenarnya dapat dicegah sejak dini. ich
